SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS DAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAN PEMILU KADA
Jumat, 1 November 2024 - 73
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Dearah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang Sekretariat Daerah, Kamis (31/10).
Kegiatan yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Rahmat Kurniawan Tambunan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang.
Pj. Bupati Murung Raya Hermon dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Rahmat Kurniawan Tambunan menjelaskan sosialisasi ini menjadi kesempatan bersama untuk membuka wawasan dan pengetahuan, utamanya terkait Perundang-undangan bidang kepegawaian.
Disiplin PNS adalah kesanggupan aparatur untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan. Sementara pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
Disisi lain, netralitas ASN menjadi sektor yang sangat penting karena berkaitan dengan pelayanan publik, mencegah intervensi yang tak adil, dan menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Selain itu, juga menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik. Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Larangan keterlibatan ASN berpolitik praktis telah di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait Netralitas ASN juga telah dinaungi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ingat, ada sanksi dan hukuman terhadap Pelanggaran netralitas. Apabila laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum, akan diproses sesuai mekanisme aturan dan ketentuan berlaku,” pesannya.
Sementara itu Kepala Bidang PDSK Kanreg VIII BKN Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang dalam paparannya menerangkan tujuan penegakan disiplin untuk menjamin ketertiban dan kelancaraan pelaksananaan tugas fungsi ASN, meningkatkan kinerja, membangun disiplin, rasa tanggung jawab, serta profesionalisme kerja.
Manfaat didapat juga sangat positif yakni membuat pekerjaan lebih efisien dan optimal, sekaligus menumbuhkan semangat kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Ada kewajiban dan larangan PNS. Pelanggarannya dikenakan sanksi bertingkat. Sanksi ringan berbentuk lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas, berlanjut ke sanksi sedang berupa potongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan jabatan kedalam jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” terangnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Patusiadi selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dalam laporannya mengungkapkan, hasil sosialisasi ini diharapkan menjadikan ASN mampu memahami substansi terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan juga membentuk disiplin kerja, integritas, profesionalisme, integritas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Paparan hingga diskusi tanya jawab diharapkan membuka wawasan bersama. Mengingat peraturan ini harus dipahami oleh seluruh ASN, bekal pengetahuan yang didapatkan peserta hendaknya disampaikan kembali kepada rekan kerja di unit kerja masing-masing,” tutupnya. (BidMutasi/BKPSDM)