Pelaksanaan Sumpah Janji PNS tahun 2018
Selasa, 31 Juli 2018 - 951
Sebanyak 206 PNS di lingkungan Pemkab Murung Raya melakukan pengambilan sumpah janji pada Selasa (30 Januari 2018). Pengambilan sumpah ini hukumnya wajib sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 39 yang menyebutkan bahwa "Setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS Wajib mengucapkan sumpah / janji " ,di Kabupaten Murung Raya masih ada sebagian PNS yang telah lama bertugas namun belum diambil sumpahnya.
“Sebagian PNS yang belum diambil sumpahnya ini rata-rata berada di kecamatan-kecamatan,” terang Kepala BKPSDM Kab. Murung Raya , Drs. Yance Pongaran Sirenden. Selain PNS yang sudah lama bertugas, Peserta Sumpah Janji PNS didominasi oleh PNS yang sebelumnya berstatus sebagai CPNS. Para guru yang bertugas di wilayah kecamatan kadang juga terlambat menerima informasi sehingga melewatkan pengambilan sumpah sebelumnya.
Sumpah janji PNS itu di antaranya menolak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Bupati Murung Raya juga mengimbau agar saudara – saudara para PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya khususnya yang akan diambil sumpah / janji untuk bersama – sama meningkatkan kedisplinan, etos kerja , Kompetensi dan Profesionalisme. Ia menambahkan, sebagai PNS hendaknya juga jangan mudah tergoda saat berada di lingkungan kerja. Hanya dengan keteguhan dan komitmen untuk terus berbuat yang benar sesuai aturan maka akan diperoleh hasil yang optimal..(Fransisko Th.Edmundo, ST,MAP - Pengembangan Karier)