Kenaikan Jabatan Fungsional


Persyaratan :

  1. Pengantar dari Instansi pemohon.
  2. Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir.
  3. Fotokopi Ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan.
  4. Fotokopi Keputusan Pengangkatan/Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya.
  5. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) lama.
  6. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru.