Tugas dan Pokok Fungsi


DASAR

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya.

Perbup Nomor 71 Tahun 2022

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah. BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi BKPSDM terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat membawahkan :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Bidang Pengembangan Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  4. Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Untuk mewujudkan aparatur yang profesional, memiliki hasil kerja positif dan berperilaku selaras dengan nilai dasar ASN, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya memiliki tugas dan fungsi membina, mengokoordinir, merencanakan pengembangan aparatur, mutasi dan informasi aparatur, pembinaan disiplin dan penataan kearsipan, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok pemerintahan bidang kepegawaian.

Kemudian menyelenggarakan Manajemen ASN meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemberhentian, pangkat dan jabatan, penggajian dan tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua.