Kartu Istri/Suami


Persyaratan pengajuan Kartu Istri/Suami:

  1. Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
  2. Daftar Keluargasebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
  3. Fotokopisah Kartu PNS sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopisah SK CPNS sebanyak 2 lembar;
  5. Fotokopisah SK PNS sebanyak 2 lembar;
  6. Fotokopisah SK Pangkat Terakhir sebanyak 2 lembar;
  7. Fotokopi sah Surat Nikah atau Akta Perkawinan sebanyak 2 lembar;
  8. Pasfoto hitam putih Suami dan atau Istri ukuran (3×4 cm) sebanyak 4 lembar.

 

Catatan:

* Usul Kartu Istri menggunakan Map berwarna Kuning;

Usul Kartu Suami mengunakan Map berwarna Merah;

Untuk pernikahan yang kedua harus melampirkan:

  1. Laporan Perkawinan Janda/Duda sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
  2. Fotokopisah Surat Cerai dan atau Surat Kematian sebanyak 2 lembar;

Fotokopi sah = fotokopi yang dilegalisir.