Kartu Istri/Suami
Persyaratan pengajuan Kartu Istri/Suami:
- Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
- Daftar Keluargasebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
- Fotokopisah Kartu PNS sebanyak 2 lembar;
- Fotokopisah SK CPNS sebanyak 2 lembar;
- Fotokopisah SK PNS sebanyak 2 lembar;
- Fotokopisah SK Pangkat Terakhir sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi sah Surat Nikah atau Akta Perkawinan sebanyak 2 lembar;
- Pasfoto hitam putih Suami dan atau Istri ukuran (3×4 cm) sebanyak 4 lembar.
Catatan:
* Usul Kartu Istri menggunakan Map berwarna Kuning;
* Usul Kartu Suami mengunakan Map berwarna Merah;
* Untuk pernikahan yang kedua harus melampirkan:
- Laporan Perkawinan Janda/Duda sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
- Fotokopisah Surat Cerai dan atau Surat Kematian sebanyak 2 lembar;
* Fotokopi sah = fotokopi yang dilegalisir.
Agenda
Senin, 21 Desember 2015
Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015
Pengumuman
Rabu, 25 September 2024
Surat Edaran Ujian Dinas dan Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat...
Senin, 3 Oktober 2022
PENGUMUMAN PENDATAAN NON ASN KAB. MURUNG RAYA
Jumat, 6 Maret 2020
SURAT EDARAN BUPATI MURUNG RAYA TENTANG PENGANGKATAN CPNS MENJADI...
Selasa, 24 Desember 2019
PENGUMUMAN HASIL SANGGAH SELEKSI CPNS TAHUN 2019
Senin, 22 Juli 2019
PENETAPAN HASIL ASSESMENT SELEKSI TERBUKA JABATAN SEKRETARIS DAERAH...