Persyaratan pengajuan Kartu Istri/Suami:
1. Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
2. Daftar Keluarga sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
3. Fotokopi sah Kartu PNS sebanyak 2 lembar;
4. Fotokopi sah SK CPNS sebanyak 2 lembar;
5. Fotokopi sah SK PNS sebanyak 2 lembar;
6. Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir sebanyak 2 lembar;
7. Fotokopi sah Surat Nikah atau Akta Perkawinan sebanyak 2 lembar;
8. Pasfoto hitam putih Suami dan atau Istri ukuran (3×4 cm) sebanyak 4 lembar.
Catatan:
* Usul Kartu Istri menggunakan Map berwarna Kuning;
* Usul Kartu Suami mengunakan Map berwarna Merah;
* Untuk pernikahan yang kedua harus melampirkan:
a. Laporan Perkawinan Janda/Duda sebanyak 2 lembar; (unduh formulir)
b. Fotokopi sah Surat Cerai dan atau Surat Kematian sebanyak 2 lembar;
* Fotokopi sah = fotokopi yang dilegalisir.